Bawa Extasi Warga Air Hitam Ditangkap Sat Narkoba Musi Rawas
LIPUTAN SILAMPARI.COM - Anggota Polsek Muara Lakitan melakukan penangkapan pelaku penyalagunaan narkotika, Hendriyanto (42) warga Air Hitam kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian pasalnya, saat dilakukan penghadangan di jalan lintas Sumatera tepatnya di desa Sungai Pinang kedapatan membawa Extasi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.ik melalui Kasatnarkoba AKP Denhar mengatakan pelaku memang sudah di incar, berdasarkan informasi dari masyarakat kami melakukan penangkapan, Jelasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Denhar, Waktu kejadian Sabtu (29/05/21) saat pelaku sedang berada di desa Sungai Pinang dilakukan penangkapan, di tangan pelaku ditemukan dua bungkus plastik klip berisikan 10 butir pil extasi warna kuning dengan logo mahkota dan uang tunai Rp 750.000,00. ujarnya.
Selanjutnya, pelaku ditangkap Berdasar Lp-A/V/2021/Sumsel / Res Mura/Resor Muara Lakitan tgl 29 Mei 2021 dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Laporan dari Polsek Muara Lakitan pelaku sudah di gelandang ke polres Musi Rawas, juga berhasil di temukan sebuah hp milik tersangka dan tersangka mengakui semua kepemilikan alat bukti tersebut, tutupnya.(Ajn)
Tidak ada komentar