Header Ads

Permahi Lubuklinggau Akan Kawal Sampai Tuntas Kasus penganiayaan Komisioner KPU Muratara


 LIPUTAN SILAMPARI.COM-Pelaku kasus penganiayaan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas Utara usai penyerahan mobil dinas dilingkungan Pemkab Muratara berapa waktu silam terus menuai kecaman dari berbagai pihak. 

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Lubuklinggau Mengecam Keras sikap premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum preman yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Selasa (12/05/21).

kejadian pemukulan terhadap komisioner  KPU Kabupaten Musi Rawas Utara atas nama Handoko, oleh beberapa orang di Pemkab Muratara, Permahi meminta kepada pihak berwenang mengusut dan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.  

Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan otak pelaku yang melakukan kekerasan terhadap komisioner KPU Musi Rawas Utara, 10/05/21 kemarin.

Yudhistiaranda Pratama Selaku Ketua Biro Advokasi dan Lingkungan Hidup Permahi Cabang Lubuklinggau  sangat menyayangkan kejadian tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pengeroyokan salah satu anggota Komisoner KPU Musi Rawas Utara.

Menurut Randa tindakan premanisme tidak dapat dibenarkan apapun alasannya dan Permahi Cabang Lubuklinggau akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Peristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Musi Rawas Utara apabila tidak ditangani dengan baik oleh pihak Kepolisian, oleh karena itu pihak Kepolisian harus mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini’ tegas Randa.

Randa juga mengemukakan “Bahwa aksi tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP berbunyi penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, "dan ini bukan merupakan delik aduan" ucap Randa

Lanjut Randa Sangat disayangkan bahwa tempat terjadinya tindak pidana penganiyaan dan tindak pidana pengeroyokan ini terjadi didalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang dimana seharusnya SOP pengamanan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan hal ini dapat membuktikan bahwa tim keamanan Pemkab Muratara tidak berjalan dengan baik. 

Kami juga berharap pihak Kepolisian segera dapat memproses tindak pidana penganiyaan dan tindak pidana pengeroyokan ini dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan kami juga akan terus mengawal kasus pengeroyokan tersebut agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, jangan sampai kasus seperti ini juga juga dapat menimpah orang lain dan siapapun pelakunya harus bertanggung jawab” tutup Randa. (rilis)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.