Header Ads

Joemarthine Chanda: Apapun Alasannya Tindakan Premanisme Itu Tidak Dapat Dibenarkan


LIPUTAN SILAMPARI.COM- Joemarthine Chandra SH selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LBHKAHMI) Sumatera Selatan sangat menyesalkan tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Komisioner Komisi Pemilahan Umum (KPU) Musi Rawas Utara, di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (11/5/21)

Dihubungi melalui sambungan via selular  Joemarthine Chandra SH, sangat menyesalkan tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap anggota KPU Muratara, (Handoko) di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kemarin.

Joemarthine Chandra, SH menjelaskan Tindakan premanisme tersebut tidak dapat dibenarkan apapun alasannya. "Tindak pidana pengeroyokan diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan". ujar jhoe.

Lajut jhoe, Peristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Musi Rawas Utara jika tidak ditangani dengan baik oleh Pihak Kepolisian. "oleh karenanya Pihak Kepolisian harus segera mengusut tuntas peristiwa ini" tegas Jhoe.

Terakhir jhoe mengatakan LBH KAHMI Sumatera Selatan akan terus mengawal sampai tuntas permasalahan hukum yang menimpa saudara Handoko yang merupakan kader HMI yang menjadi korban dalam pengeroyokan ini.Tutupnya.(rilis)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.