Header Ads

Abdul Aziz: Tepis soal penjelasan Pimpinan PT. Mutiara Ganessa Makmur (MGM).


LIPUTAN SILAMPARI.COM-Setelah persoalan 32 orang eks. Pekerja PT. Mutiara Ganessha Makmur secara resmi Melanjutkan tuntutan ke mediator hubungan industrial, kami komfirmasi kembali kepada Pimpinan PT. MGM, Ir. Eddy Saputra sebagai mitra PT. PLN (Persero) WS2JB, soal berita tentang penjelasan yang tidak pernah sama sekali mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja atau surat pengalaman kerja, yang ditepis oleh kuasa hukum eks. Para pekerja PT. MUTIARA GANESSA MAKMUR (MGM), lansung dijelaskannya, Silahkan saja Itu hak dia menyatakan tidak, nanti kita buktikan di sidang mediasi.

Pada saat kami tanya tentang Dokumen Kontrak SPK PLN tersebut berdasarkan pada Pasal 19 ayat (2) poin b angka (2) dan (3) serta Surat PKWTT pada pasal 11 ayat (1) ada kewajiban hukum untuk membayar Pesangon dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

" Ia menjawab, tetap pada penjelasan awal beritanya, Karena sudah masuk ranah hukum nanti kita bicara di sidang mediasi sajalah biar lebih jelas dan kita ungkapkan di sidang mediasi nantinya, atau bisa hubungi pengacara saya, jawabnya.


Hal ini langsung ditepis Abdul Aziz, selaku Kuasa Hukum Eks. Para pekerja PT. MGM yang dipimpin oleh Bapak. Ir. Eddy Saputra sebagai mitra PT. PLN (persero) WS2JB. 

Saat dikomfirmasi, " Abdul Aziz Mengatakan bahwa pihak PT. MGM itu sebagai vendor PLN sudah tidak melanjutkan kerja nya di PLN, info yang kita dapat tidak mengikuti tender, Itu persolaan. Orang sudah tidak dipekerjakan lagi, iya itu nama nya PHK, Kemudian dikasih surat pengalaman kerja, pungkasnya.

Masih lanjut Abdul Aziz menjelaskan, Sangat jelas dan tegas Berdasarkan Dokumen Kontrak SPK PLN tersebut pada Pasal 19 ayat (2) poin b angka (2) dan (3) serta Surat PKWTT pada pasal 11 ayat (1) ada kewajiban hukum untuk membayar Pesangon dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Apabila pihak perusahaan tidak lagi mempekerjakan pekerja dengan artian sudah berakhir kontraknya dengan PLN, maka pihak perusahaan wajib untuk membayarkan pesangon para pekerja yang sudah diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan. Dokumen Kontrak SPK Tersebut harus dibaca utuh, posisi MGM itu jelas kedudukan seperti apa, saran kami dikaji betul-betul, dalam PKWTT itu Job Diskripsi pekerja jelas sekali dan MGM itu bergerak dibadang jasa apa, Jelas Abdul Aziz selaku kuasa hukum eks. Para pekerja PT. MGM

"Apabila pihak PT. MGM Masih bersih keras tidak mau membayar pesangon eks. para pekerja dan tetap mempertahan penjelasannya, maka pihak perusahaan PT. MGM sudah tidak mentaati aturan yang ada, persoalan ini akan tetap kami lanjutkan sampai menemukan titik temunya, jika melalui mediator tidak tuntas kami siap berhadapan dengan Ir. Edyy Saputra selaku Direktur Utama PT. MGM di Pengadilan Hubungan Industrial Palembang. Tegasnya (Ajn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.