Lagi Enak Hisap Diciduk Polisi
LIPUTAN SILAMPARI.COM-Satuan Narkoba Polres Mura meringkus Andika franata (33), warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timir II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), selasa (23/6/21) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka diringkus sedang mengkomsumsi narkoba jenis sabu di Wisma Silampari Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, berdasarkan laporan polisi Lp-A/91/VI/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 23 Juni 2021, tersangka Andika ditangkap anggota diwisma silampari, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.
AKP Denhar menjelaskan, Saat digeledah, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya, satu set alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.24 gram.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka beserta BB kami tahan guna dilakukan pendalaman perkara,” pungkasnya.(Ajn)
Tidak ada komentar