Muscablub Kwarcab Muratara Bertentangan Dengan Peraturan
LIPUTAN SILAMPARI.COM-Beredarnya Surat Undang Rapat koordinasi dengan agenda Muscablub Pramuka Muratara untuk Mengkudeta Abastari Ibrahim dari Ketua Pramuka Muratara adalah hal yang memalukan.
Surat tersebut ditandatangani oleh DR. A, BUKHORI, SH, MH yang mengaku sebagai Ketua Tim Penyusun Muscablub Pramuka Muratara. Surat tersebut berdasarkan perintah Bupati Nomor 800/041/MRU/2021.
Apa yang dilakukan itu adalah Tindakan yang keliru, Ilegal untuk melakukan KUDETA terhadap kepemimpinan yang sah klien kami Abastari Ibrahim yang telah di SK kan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumsel No 15 Tahun 2020 tertanggal 17 September 2020 Periode 2020-2025.
Muscamlub Pramuka Muratara yang berdasarkan Perintah Bupati Muratara adalah Tindakan Melanggar Hukum dan bertentangan dengan AD/ART Nomor 7/Munas/2018 yang merupakan AD/ART hasil Munas X Gerakan PRAMUKA.
Oleh karena itu tindakan Bupati Muratara memerintah Muscablub dengan menunjukkan saudara Dr. BUKHORI, SH., MH. Sebagai ketua tim penyusun Muscablub adalah Tindakan kesewenang-wenangan dan perbuatan Melawan hukum. Seharusnya Bupati itu menjadi Pembina Pramuka, bukan malah memecahbela ini yang sangat kita sayangkan. Tegas Abdul Azis sebagai kuasa hukum.
Saya selaku ketua kwarcab Pramuka Muratara, mempertanyakan kapasitas Saudara, Dr. BUKHORI, SH., MH. yang menggunakan Kop Pramuka dan mengatas namakan pramuka, karna bukhori ini tidak tercantum dalam Kepengurusan Kwarcab Muratara.
Dalam Muscablub sudah diatur ketentuannya dalam undang-undang no 12 thn 2010 dan AD/ART, Muscablub itu bisa dilakukan ada kejadian hal yang luar biasa atau pengurus kwarcab terkena tindak pidana.
Sedangkan saya hari ini tidak terlibat dalam hal apapun apa lagi tindak pidana, seperti yang diatur dalam peraturan/undang-undang no 12 thn 2010, jadi apa maksud dan tujuannya mereka melakukan melakukan muscablub ini sedangkan periode saya masih lama. Pungkas Abastari Ibrahim.
Apalagi kami telah diusir dari kantor kwarcab pramuka muratara, yang sekarang dipergunakan untuk tempat tinggal Timses dan juga mobil operasional pramuka ditarik yang dipakai oleh orang-orang timsesnya. katanya.
Kami akan melakukan upaya-upaya Hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena pramuka ini bukan organisasi politik dan bukan untuk kepentingan politik, dan saya
tidak pernah membawa Pramuka ini keranah politik, ungkapnya.
Melalui sambungan telpon, Dr. BUKHORI, SH., MH. Selaku Ketua Tim Penyusun Muscablub Kwarcab Muratara, mengatakan karena berdasarkan surat Perintah Bapak Bupati saya selaku ketua Tim untuk mengadakan rapat koordinasi kepada seluruh pengurus Kecamatan untuk rapat koordinasi, tapi mereka berhalangan hadir jadi kami tidak bisa melanjutkan rapat tersebut.
Dan ini saya anggap tidak ada yang namanya Muscablub pramuka di Muratara, karena pengurus kecamatan berhalangan hadir, ada yang datang tapi cuma dua kecamatan, kecamatan Rupit dan Karang Jaya.
Tapi itu tidak bisa kita lakukan dan saya anggap itu tidak ada Muscablub untuk selanjutnya. kata Dr. BUKHORI, SH MH.(Ajn)
Tidak ada komentar