Pesangon Tidak Dibayar Sepeserpun, Eks Pekerjaan PT. MGM Lanjut ke Mediator
LIPUTAN SILAMPARI.COM-Sebanyak 32 orang eks. Pekerja PT. Mutiara Ganessha Makmur secara resmi hari ini Melanjutkan tuntutan ke mediator hubungan industrial, Kamis (3/6/21).
Abdul Aziz selaku kuasa hukum para pekerja hari ini secara resmi menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Muratara untuk melanjutkan tuntutan pekerjaan kepada Ir. Eddy Saputra Selaku Direktur Utama PT. MGM untuk di terusan ke mediator.
Surat kami hari ini diterima langsung oleh Fery Aprianto, S. Sos,. MM selaku Kabid Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Muratara, sebagai tindak lanjut Risalah Perundingan Bipartit 27 Mei 2021.
Sungguh kami menilai sangat tidak wajar 32 pekerjaan ini, satu rupiah pun tidak diberikan Pesangon dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh Perusahaan Pimpinan Ir. Eddy Saputra sebagai mitra PT. PLN (Persero) WS2JB.
Hari ini secara lengkap Dokumen pembuktian kemediator telah kami sampaikan, meliputi Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Nomor Kontrak 032/SPK/DAN.02.03/IV/HAR-DIST/LHT/2015 antara PT. PLN (Persero) WS2JB Area Lahat dengan PT. Mutiara Ganessha Makmur, Bukti Setor DPLK beserta dokumen lainnya.
Sangat jelas dan tegas Berdasarkan Dokumen Kontrak SPK PLN tersebut pada Pasal 19 ayat (2) poin b angka (2) dan (3) serta Surat PKWTT pada pasal 11 ayat (1) ada kewajiban hukum untuk membayar Pesangon dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Dalam waktu dekat kami akan menemui manajemen PT. PLN (Persero) WS2JB Area Lahat agar membantu untuk persoalan ini, sebagai perseroan milik Negara PLN mempunyai kewajiban hukum membantu atas persolaan PT. MGM yang tidak melaksanakan kewajiban hukum yang tercantum dalam kontrak dengan PLN. ujarnya.
Sedangkan Pimpinan PT. MGM Ir. Eddy Saputra sebagai mitra PT. PLN (Persero) WS2JB, saat dihubungi lewat Via whaatshap menjelaskan dalam hal ini Sampai saat ini, saya tidak pernah mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja, Tetapi mereka sejak tanggal 1 Agustus 2020 sudah bekerja pada perusahaan lain, dan ada juga yang membuat surat pengunduran diri pada tanggal 30 Juli 2020, ada pula yang menghilang begitu saja tanpa ada kabar, maka dari itu pesangon karyawan tidak bisa kita bayar berdasarkan PKWTT Pasal 11 ayat 1 point B.
Lanjutnya, Mengenai DPLK perusahaan sudah dibayarkan setiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan dan baru bisa diambil setelah mereka pensiun nanti, untuk lebih lanjut nanti bisa hubungi BPJS Ketenagakerjaan. Jelasnya.(Ajn)
Tidak ada komentar