Header Ads

Resepsi dan Hajatan Mulai 1 Juli Dilarang


LIPUTAN SILAMPARI.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau kembali membuat kebijakan larangan resepsi atau hajatan. Larangan itu resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2021 mendatang.

“Sampai akhir Juni ini masih kita toleransi karena tahap sosialisasi, tetapi mulai 1 Juli tidak boleh lagi ada hajatan atau resepsi, kalau mau akad nikah silahkan tapi pesta resepsi dilarang,” tegas Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe.

Dikatakannya, jika ada masyarakat yang telah terjadwal resepsi atau pada 1 Juli dan seterusnya, sebaiknya di tunda dulu. “Kita ujicoba dulu sekitar dua pekan. Nanti kita evaluasi lagi,” ungkapnya.

Menurut Nanan, kebijakan itu diambil karena kasus Covid-19 di Kota Lubuklinggau masih fluktuatif (naik-turun). Belum lagi tingkat hunian rumah sakit (BOR) sudah mencapai 70 persen.

Itu semua dilakukan sebagai persiapan agar Kota Lubuklinggau bisa  melaksanakan Belajar Tatap Muka (BTM) pada tahun ajaran baru 2021/2022.

“Ini salah satu upaya kita agar belajar tatap muka bisa terlaksana. Kalau penyebaran Covid-19 terus meningkat, bagaimana kita mau sekolah tatap muka,” ujar Nanan–sapaan akrab Prana Putra Sohe.

Selain resepsi dan hajatan, tambah Nanan, aktivitas tempat pedagang kaki lima, termasuk tempat hiburan dan hotel  juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

“Pukul 21.00 WIB, semuanya harus tutup, bila tidak sanksinya ditutup paksa hingga pencabutan izin usaha,” jelas Nanan.

Dia mengatakan sudah ada tim gabungan, Pemkot, Polres dan Kodim untuk mengawasi kebijakan tersebut. “Kalau ada tempat nongkrong yang masih buka diatas pukul 21.00 WIB, maka petugas yang menutupnya,” tegasnya.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.