Header Ads

Nasib Na'as Miftah dan Kedua Rekannya, Ditangkap Anggota Satres Narkoba Mura


LIPUTAN SILAMPARI.COM-Satuan Narkoba Polres Mura meringkus Miftah Misbahul Munir (31), bersama Rekannya Robert Sugara (43) dan Agus (36) Warga Tugumulyo Jln. Hanura kel. B Srikaton kec. Tugumulyo kab. Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel),

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar, menjelaskan pada, Selasa (13/7/21) pukul 11.00 Wib anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika, Miftah Misbahul Munir Bin Erlison dan kedua temannya, didalam rumah yang terletak di Jln. Hanura kel. B Srikaton Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal - kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto *0.20 gram.

“Kami temukan bb didalam rumah yang terletak di Jln. Hanura Kel. B Srikaton Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal - kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.20 gram,” jelasnya.

Atas perbuatannya yang Tanpa atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ungkapnya.(Rilis/Ajn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.