Header Ads

Diberhentikan Secara Sepihak, Perangkat Desa Lubuk Ngin Ajukan Keberatan

LIPUTAN SILAMPARI.COM-Pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Musi Rawas sampai saat ini masih simpang siur. Hal tersebut terlihat jelas pada Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Bupati Musi Rawas No 80 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus mematuhi aturan yang ada.

Dalam Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 47 ayat (1) dan Perbup No 80 tahun 2018 pasal 21 ayat (1) Perangkat Desa berhenti karena 3 alasan yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan yang terakhir diberhentikan.

Tampak beda seperti yang di ungkapkan beberapa perangkat desa Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi rawas. Bahwa kami sebanyak 8 (delapan) orang perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Lubuk Ngin, mengajukan keberatan atas pemberhentian kami dan mengangkat perangkat desa yang baru, yang dilakukan dengan cara cara melanggar aturan perundang undangan.

"Kami sudah membuat dan menyampaikan laporan atau pengaduan tentang permasalahan ini ke BPD Desa Lubuk Ngin", ungkap Meri yang mewakili perangkat.

Untuk itu sambubgnya, kami meminta agar Kepala Desa segera menanggapi keberatan kami dan mencabut keputusan tersebut. sedangkan kepada BPD sebagai lembaga yang berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 

"Kami meminta agar segera menindak lanjuti laporan atau pengaduan kami," tegas Meri.

Kami disini bertindak bukan hanya memperjuangkan hak kami semata, tetapi juga demi menegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepan kami akan meminta pendampingan dari Advokat untuk mengurus masalah ini, tandasnya.

Sementara itu camat selangit Rusana Mulawati saat di konfirmasi melalui via WhatsApp tidak ada jawaban. (Rilis)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.