Kejari Musnahkan Barang Bukti Diantaranya Pisau, Senpi dan Beberapa Jenis Narkoba
LIPUTAN SILAMPARI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (07/09/21).
Turut hadir dalam pemusnahan, Willy Ade Chaidir, Kejari Lubuklinggau, Faisal, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Cikwi, Kadinkes Lubuklinggau, Rusydi Sastrawan, Kasi BB dan Barang Rampasan Kejari Lubuklinggau, dan Firdaus Affandi, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Lubuklinggau.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa senpi 7 pucuk, pisau 10 buah, amunisi 22 butir. Kemudian barang bukti sabu 292,062 gram, ekstasi 415 butir dan ganja 232,92 gram.
Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan terhadap kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Pemusnahan ini ketiga kalinya dilaksanakan pada 2021 ini,” jelas Kajari.
Senpi, sajam dan amunisi yang dimusnahkan dijelaskan Kajari terdiri dari 14 perkara. “Senpi dan sajam kami potong. Kemudian amunisi, kami lepas dan dibuang bubuk mesiunya,” jelasnya.
Narkotika ada 80 perkara, yang cara pemusnahan dibakar. ”Sabu, ekstasi dan ganja langsung kami bakar,” kata Kajari.
Lanjutnya, dalam masa pandemi ini, adanya peningkatan kejahatan menurut Kajari seharusnya tidak menjadi alasan. Karena pemerintah sudah memberikan bantuan kepada masyarakat.
Selain itu, Kajari juga mengajak masyarakat membangun daerah, kantibmas yang kondusif. Harapan masyarakat untuk lebih baik bekerja sesuai aturan, karena dampaknya bisa masuk penjara, pungkasnya.(Ajn)



Tidak ada komentar