Tegas, Hambali Lukman Minta Dinkes Lubuklinggau Segera Tarik Obat Bentuk Parasetamol Yang ada Diseluruh Apotek
LIPUTAN SILAMPARI.COM-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.
Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.
Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Adapun kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius ini menyerang anak-anak. Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya, etilen glikol.
Hambali Lukman, SH., Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuklinggau, dan juga Ketua DPC PDIP Kota Lubuklinggau, meminta pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinkes Lubuklinggau, bersikap tegas terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang mengkomsumsi dalam bentuk obat sirup seperti parasetamol yang sering digunakan anak-anak.
"Kita minta Dinas Kesehatan Lubuklinggau mengambil sikap tegas, dan menarik seluruh obat yang ada disetiap apotek yang telah dilarang oleh Kemenkse RI, dengan ditariknya obat ini kita bisa mengantisivasi perederannya," tegas Hambali Lukman.
Dia mengatakan apabila penggunaan parasetamol tidak boleh diberikan kepada anak maka harus dibuat larangan, sehingga tidak sekadar imbauan.
Menurut dia, dibutuhkan sebuah keputusan tegas dari pemerintah untuk memberikan alternatif obat, sambil menunggu hasil penelitian terkait penyebab kasus gagal ginjal tersebut.
"Semoga anak-anak kita di Lubuklinggau khususnya, tidak ada yang mengalami gagal ginjal seperti yang terjadi di daerah lain," pungkasnya. (Ajn).
Tidak ada komentar