Tapal Batas Muratara Vs MUBA Sudah final
LIPUTAN SILAMPARI.COM-Folemik Tapal Batas, Musi Rawas Utara ( Muratara ) dengan Musi Banyuasin (MUBA) kembali mencuat dipacu konflik antara PT. Gorby dan Perusahaan Kebun Sawit milik H. Alim.
Dipacu persoalan tersebut ada upaya pihak-pihak tertentu untuk menata kembali Tapal Batas. Padahal berdasarkan Permendagri Nomor 76 tahun 2014. Tapal Batas Muratara dan Muba sudah final, artinya punya kekuatan hukum yang incrah. Tidak boleh diotak atik lagi.
Menanggapi persolan ini, H. Alfirmansyah, selaku Asisten I Pemerintah Daerah mewakili Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni, Menggelar Konfrensi Pers di depan Gedung Pemda, Selasa, 10/10/2023.
Dalam keterangan Pers tersebut, Beliau mengatakan " Tapal Batas, antara Pemerintah Muratara dengan Pemerintah Muba sudah tak perlu dipersoalkan lagi, yakni sudah diatur dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2014. Sudah dilakukan Yudisial Revieu. Dan sudah punya kekuatan hukum yang incrah."
Dengan adanya aturan yang punya kekuatan hukum, Beliau berharap semua pihak menghormati. " Kita ini negara Hukum, dan aturan Tapal Batas sudah jelas, mari ditaati dan dijalankan " Harapnya.
Lebih lanjut Beliau menjelaskan kalau persoalan Tapal batas berdasarkan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 sebenarnya merugikan Pemda Muratara.
" Kita kehilangan 12.000 Hektar, termasuk Suban IV, yang seharusnya milik Muratara, Karena dulunya milik Pemda Musi Rawas. Kemudian kita mekar, otomatis wilayah Musi Rawas yang merupakan Kabupaten Induk menjadi milik Muratara. Namun kita mengalah, sehingga terbitlah Permendagri 76 tahun 2014. " Ujarnya.
Diakhir keterangannya, Asisten I yang biasa disapa Afek ini mengingatkan agar semua pihak selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. " Kita ini satu rumpun, masyarakat Sumatera Selatan, persoalan Tapal batas sudah selesai. Dan kedua belah pihak harus saling menghormati. " Tutupnya (wal).
Tidak ada komentar