Tersangka Penyerang Posko ditetapkan, Tapi tidak ditahan. Ini Tanggapan Kuasa Hukum
LIPUTAN SILAMPARI.COM-Dihadapan puluhan wartawan dari berbagai media, Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Nomor urut 3, menjelaskan perkembangan kasus penyerangan posko Tim Firsa-Efri yang terjadi, 23 September yang lalu. Rabu, 16/10/2024
Dalam keterangan Persnya, bertempat di Eks Rumah makan Trijaya Rupit, bahwa mereka sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) yang dikirim oleh penyidik dalam hal ini, Kepolisian Resort Musi Rawas Utara.
" Kami sudah menerima SP2HP, dan tersangkanya sudah dijelaskan, yakni inisial US Dan kawan-Kawan. " Ujar Abdul Aziz, Juru bicara Tim Kuasa Hukum Firsa-Efri.
Namun selanjutnya, dia menyatakan ada yang janggal dalam SP2HP tersebut.
" Dalam SP2HP tidak dijelaskan Nama-nama tersangka dan perannya apa. Cuma inisial US dan kawan-kawan. Kami akan pertanyakan dan bersurat kepada Kepolisan " ujarnya.
Lebih jauh, tim kuasa hukum bertutur sangat menyayangkan dengan tidak ditahannya pelaku penyerangan. Dalam syarat penangguhan tersangka, satu ada penanggung jawab, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan kembali.
" Dengan tidak ditahannya tersangka, maka pemilihan Kepala Daerah dikhawatirkan tidak kondusif, tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti" jelasnya.
Dengan tidak ditahan tersangka, kuasa hukum akan bertanya melalui surat resmi kepada Kapolres dan ditembuskan kepada Kapolri.
" Berdasarkan kesepakatan kami tim Hukum, akan bersurat kepada Kapolres dan Kapolri, serta meminta Kapolres menjelaskan kepada Publik alasannya tidak menahan tersangka, serta menjelaskan setiap perkembangan kasus penyerangan Posko, jika tidak ditangani secara tegas, maka menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Muratara " Tutupnya.
Konferensi pers ini sendiri tim Hukum Firsa- Efri hadir dengan formasi empat orang Pengacara : Abdul Aziz, Dimas Tiku, Nanda Lala, A. Bukhori didampingi tokoh pemekaran Muratara, Muhammad Ibrohim. (Wal)
Tidak ada komentar