Merasa Dipecat Dari Kadus tanpa prosedur, Jumariah Lapor ke Camat Rupit
LIPUTAN SILAMPARI.COM-Pemecatan Perangkat Desa kembali terjadi di Kecamatan Rupit. Kali ini menimpa Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Menurut keterangan korban, pemecatan berlangsung beberapa hari yang lalu, dan hari ini, Senin 6/1/2025 dia melaporkan pemecatan oleh oknum Kepala Desa Batu Gajah, kepada pihak kecamatan.
Diruang rapat kantor camat Rupit, laporan Jumariah Binti Hasan dibahas dan diterima oleh Camat Rupit, Pebri.
" Laporan pemecatan dan permintaan untuk tidak menerima surat pemecatan ini kami, terima dan segera kami pelajari sambil berkoordinasi dengan pihak Pembinaan Masyarakat Desa (PMD), Selanjutnya akan kami panggil pihak yang bersangkutan" Ujarnya.
Ditempat yang sama Pihak Kecamatan Rupit, Toha, mengatakan bahwa belum ada komunikasi Pemdes Batu Gajah dengan Pihak Kecamatan Rupit.
" Sampai hari ini, kami belum menerima baik lisan maupun tulisan tentang Pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) IV, Jumariah Binti Hasan " Katanya.
Dengan belum adanya koordinasi dengan kecamatan dan tidak adanya prosedur yang jelas tentang pemecatan ini. Korban Pemecatan merasa dirugikan sehingga meminta pembatalan SK Pemecatan.
" Kepala Desa dalam memecat Perangkatnya harus memenuhi beberapa persyaratan dan Prosedur, misalnya harus diberi Surat Peringatan (SP) 1,2 Dan 3. Disebut alasan dan dasar Hukumnya. Berkoordinasi dengan Kecamatan dan PMD, bukan tau-tau keluarkan SK Pemecatan " Ujar Jumariah didampingi sejumlah kerabat.
Lebih lanjut ia menyatakan tidak menerima SK Pemecatan, dan meminta pihak kecamatan untuk memanggil Kepala Desa Batu Gajah untuk menjelaskan alasan pemecatan dirinya dan jelaskan dasar Hukumnya.
Jika tidak jelas, alasan dan dasar hukum pemecatan, maka beliau tidak mau menerima SK. Pemecatan dirinya.
Sementara itu, Kades Batu Gajah Mahbub. Memberi jawaban didepan awak media dirumahnya, Selasa 7/1/2025. Menyatakan sudah sesuai aturan.
" SK pengangkatan Perangkat Desa, Termasuk Kepala Dusun ( Kadus)dibuat pertahun, yakni mulai 1 Januari sampai 31 Desember tiap tahun. Berdasarkan Evaluasi kinerja dan loyalitas terhadap Pemerintah Desa Batugajah, Jumariah sebagai Kadus IV sudah tidak layak menjadi Kepala Dusun. Alasannya : Jumariah sering mencampuri urusan yang bukan Tupoksinya, ada indikasi pungli terhadap uang PKH dengan meminta uang kepada penerima manfaat, tidak bekerja sesuai dengan tugasnya sebagai Kadus, sering memfitnah Pemerintah Desa Batu Gajah Melalu Media Sosial. Karena SK sudah berakhir tanggal 31/12/2024 yang lalu, dan sudah saya evaluasi, maka Jumariah saya pecat " Ujar Kades, Mahbub.
Menanggapi laporan Jumariah ke Kantor Kecamatan, kepala Desa Batu Gajah mengatakan siap membeberkan fakta dan alasan pemecatan tersebut. (Wal)
Tidak ada komentar