Header Ads

DPRD Lubuk Linggau Gelar Paripurna Persetujuan Bersama APBD Perubahan Tahun 2025


LIPUTAN SILAMPARI.COM-DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Lubuk Linggau dan DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (15/9/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dan dipimpin oleh unsur pimpinan dewan, dengan dihadiri anggota DPRD serta perwakilan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD menyampaikan bahwa pembahasan APBD Perubahan 2025 telah melalui rangkaian tahapan dan sinkronisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian anggaran dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons dinamika perekonomian, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan yang lebih merata.

Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh anggota DPRD atas sinergi dan koordinasi yang terbangun selama pembahasan berlangsung.

“APBD Perubahan ini merupakan instrumen untuk memastikan program-program prioritas dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.

Usai penyampaian laporan, dilaksanakan penandatanganan dokumen persetujuan bersama sebagai tanda kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Acara turut dihadiri Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. Paripurna ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang efektif, transparan, dan akuntabel.(ADV).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.