Header Ads

Polres Muratara Musnahkan 1 Kg Sabu, Selamatkan 10.000 Jiwa.


 LIPUTAN SILAMPARI.COM-Polres Muratara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat kepolisian memusnahkan barang bukti sabu seberat 1043 (1,0043 kilogram) hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya.

‎Barang Bukti berupa Sabu seberat 1 Kg lebih tersebut berasal dari satu orang tersangka inisial An (48 th) warga Desa Babat Kecamatan STL Terawas Kabupaten Musi Rawas yang berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu, di Desa Bukit Langkap kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, Pengacara terdakwa, Indra Cahya,  unsur kejaksaan, pemerintah daerah, Al firmansyah, serta tokoh masyarakat. Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi serta penegasan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan. Selasa, 31 Maret 2026.

‎Kapolres Muratara, Rendy Surya melalui Wakapolres Zulkifli didampingi Kasat Narkoba, Marhan menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan, 1 kilogram sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Hal ini mengingat satu gram sabu dapat digunakan oleh beberapa orang.

‎“Pemusnahan ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata upaya kami menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres dalam keterangannya.

‎Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas wilayah. Saat ini, para tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. 

Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas Utara.(wal)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.