Header Ads

POLDA Sumsel Himbau Larangan Pemblokiran Jalan Negara


LIPUTAN SILAMPARI.COM-Bahwa Berdasarkan perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah Hukum POLDA Sumatera Selatan, Terutama dengan maraknya Pemblokira jalan Negara yang menganggu ketertiban umum, maka Kapolda Sumatera Selatan  mengeluarka Maklumat Sebagai Berikut :

1. Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan, menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu - lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 192 Ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dapat di Pidana Penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

2. Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan : sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)

3. Agar setiap orang dapat mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti :

A. Penutupan / Pemblokiran jalan dengan menggunakan Batu, Pohon, Ban Bekas dan Benda-benda lainnnya.

B. Perbuatan yang menyebabkan bangunan untuk lalu - lintas hancur sehingga tidak bisa di pakai.

C. Perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu - lintas.

D. Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan Negara.

4. Setiap orang dilarang main hakim sendiri dan dalam menyelesaikan permasalhan sosial, agar dilaksanakan melalui musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan : tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat pemerintah lainnya atau diselesaikan pemerintah lainnya atau diselesaikan melalui jalur hukum.

5. Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di atas maka akan dilakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai : Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.