Eki Buang Dompet Saat Petugas menggeledah Rumahnya
LIPUTAN SILAMPARI.COM -Eki Saputra (31) warga Sp.6 Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, hendak mengecoh petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas.
Saat petugas melakukan penggeledahan rumahnya, Kamis (10/6/21) sekira pukul 21.00 WIB, ia membuang sebuah dompet melalui jendela rumah.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar menjelaskan, Pada saat petugas menggeledah rumahnya, tersangka Eki membuang dompet warna krem di samping rumahnya,” jelasnya.
Namun, dompet itu ditemukan petugas yang melakukan penggeledahan dan penyisiran di seputaran rumah tersangka, di dalam dompet ada sembilan plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus tisu. Juga dua bungkus plastik klip besar yang didalamnya ada sabu.
Ditambahkan Kasat Narkoba, tersangka mengakui membuang dompet berisi sabu di samping rumah. “Tersangka mengaku telah membuangnya pada saat penangkapan. Tersangka juga mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.
Adapun barang bukti yang diamankan 9 gram sabu-sabu. “Tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ungkapnya.(rilis)
Tidak ada komentar