Header Ads

Simpan Narkoba di Rumah Warga Bangun Sari Di Tangkap Sat Narkoba Mura


LIPUTAN SILAMPARI.COM - Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika, Efendi Ayatullah Bin Kabil di dalam rumah di Dusun VI T 1 Desa Bangun Sari Kec. Purwodadi Kab. Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.ik melalui Kasatnarkoba AKP Denhar, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus bal plastik klip yang di dalamnya berisikan : 20 bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) buah pipet potongan atau skop dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,65 gram, yang ditemukan di lemari pakaian di kamar tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya dan Selanjutnya pelaku dan barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ujarnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Denhar, Waktu kejadian Senin (31/05/2021) sekitar 14.30 Wib, saat pelaku sedang berada dirumahnya, langsung dilakukan pengeledehan serta tanpa melakukan perlawanan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009.

Selanjutnya, pelaku ditangkap Berdasar Lp-A/77/V/2021/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atas dasar laporan Lp-A/78/V/2021/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. tutupnya.(Ajn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.