Herwansyah: Tidak Benar Kalau Dikatakan DPRD Muratara Menolak LKPJ Bupati 2020
LIPUTAN SILAMPARI.COM-Terkait simpang siur di medsos dan beberapa berita online yang saya baca dengan cermat dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara subtansial dan tidak keridibel sebagai media yang mengatakan DPRD Muratara telah menolak LKPJ Bupati 2020. Sebagai pendidikan politik perlu diklarifikasi agar tidak gagal paham.
Perbedaan antara Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan LKPJ Bupati tersebut terdapat perbedaan signifikan baik isi maupun waktu penyampaiannya, Jum’at (9/7/21).
Via whatshap Herwansyah Ketua Komisi 1 DPRD Muratara dan Ketua Parta PKS Muratara Menjelaskan, LKPJ ini merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Hampir seluruh aspek yang menyangkut pemerintah daerah disampaikan dalam LKPJ ini. DPRD Muratara melalui Paripurna Tanggal 29 April 2021 telah menerima LKPJ dan out putnya Rekomendasi.
Rekomendasi tersebut meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk merespon menyikapi dan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan masukan intropeksi dan untuk membenahi kekurangan-kekurangan yang ada serta berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kinerja pada tahun yang akan datang.
Sedangkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, hanya terkait masalah keuangan saja khususnya yang telah diperiksa oleh BPK,” yang merupakan laporan realisasi APBD, catatan atas laporan keuangan yang dilampiri laporan keuangan BUMD, neraca, serta laporan arus kas,” jelasnya.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Raperda disampaikan ke DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. tegasnya.
Dalam hal ini DPRD Musi Rawas Utara pada Paripurna tanggal 7 Juli 2021 telah terjadi dari 6 Fraksi (3 Fraksi menolak dan 3 Fraksi menerima dengan catatan), karena tidak mendapat kemufakatan maka berakhir dengan voting tertutup, regulasinya berdasarkan pasal 100 peraturan DPRD nomor 24 tahun 2019 tentang tata tertib (Tatib) DPRD, dengan hasil 10 anggota DPRD menolak, 6 anggota DPRD menerima, 1 tidak sah dan 1 absetain terhitung dari jumlah 18 Anggota DPRD yang hadir.
3 Fraksi Yang menolak :
- Fraksi Gerindra
- Fraksi PBB+Hanura.
- Fraksi Gabungan (PKS,GOLKAR dan PPP)
3 Fraksi yang menerima dengan catatan:
- Fraksi Demokrat
- Fraksi PDI.P
- Fraksi Gabungan (NASDEM, PAN dan PKB)
Maka daripada itu kesimpulan melalui paripurna DPRD Muratara Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 tidak disetujui atau ditolak dijadikan PERDA APBD. pungkasnya.(Ajn)
Tidak ada komentar