Header Ads

Pertamina Telah Melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen

LIPUTAN SILAMPARI.COM-Kesulitan masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar jenis pertalite pada SPBU dikota Lubuklinggau terus menjadi sorotan serta ditambah lagi antrian panjang yang mengantri bahan bakar jenis solar menjadi pemandangan beberapa pekan terakhir ini.

Karena adanya pengurangan pasokan bahan bakar jenis pertalite dikota Lubuklinggau menjadi pertanyaan banyak pihak, dimana sebelumnya belum pernah terjadi penomena menghilangnya pasokan bahan bakar jenis pertalite ini pada SPBU kota Lubuklinggau.

Sejumlah SPBU mengeluhkan ketidak sesuaian jumlah permintaan dan jumlah suplay yang diberikan oleh pihak pertamina, hanya saja mereka seakan dibungkam agar tidak menguak masalah ini kepublik, meskipun secara omset mereka mengalam turun signifikat.

Menanggapi hal ini, Nurus Sulhi Nawawi Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Komsumen (BPSK) kota Lubuklinggau menilai, pihak pertamina telah melanggar hak-hak konsumen serta menuding kehadiran pertashop dikota Lubuklinggau menjadi salah satu dalang pengurangan pasokan pertalite ke SPBU yang ada dikota Lubuklinggau, jelas Nun sapaan akrab saat kita wawancarai dikantornya.

Lanjutnya, pihak pertamina telah melanggar undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena dengan sengeja mengurangi stock pertalite dari jumlah sebelumnya sehingga konsumen kesulitan mendapatkan pertalite, seharusnya pertamina memberikan hak masyarkat secara leluasa mendapatkan BBM pertalite, karna BBM ini produk  komersil bukan BBM bersubsidi seperti premium dan solar yang kuotanya dibatasi. tegasnya.

Ketua BPSK Kota Lubuklinggau menuding, ada kemungkinan karena telah mengeliatnya pembangunan unit-unit pertashop dikota Lubuklinggau, karna pertashop hanya menjual produk komersil yaitu pertamax. "inilah cara pertamina untuk memuluskan strategi marketingnya dengan cara membatasi pengunaan pertalite yang diminta oleh pihak SPBU agar meningkatnya dalam beli pada bahan bakar jenis  pertamax, walaupun dengan melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," pungkasnya.(Ajn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.