Header Ads

GPD MLM: BK dan Partai Harus Tegas Tindak Oknum Anggota DPRD Sumsel Diduga Ada Hubungan Terlarang


LIPUTAN SILAMPARI.COM-Dugaan hubungan tidak pantas yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi Partai Gerindra berinisial RN menuai sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah beredarnya temuan percakapan dalam ponsel milik tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel wilayah Martapura.

Menanggapi hal tersebut, Gerakan Pemuda Demokrasi Musi Rawas Lubuk Linggau Muratara melalui koordinatornya, Angga Juli Nasution, menyampaikan sikap tegas. Ia menilai dugaan tersebut telah mencoreng nama baik lembaga legislatif daerah, Rabu (6/5/2026). 

Karena kita ketahui setiap anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, harus patuh dan terikat pada kode etik yang berlaku, mengacu pada PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD), disebutkan, Anggota DPRD wajib berperilaku sopan, patuh hukum, dan menjaga etika publik, serta dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan kepatutan. 

“Ini mencoreng nama baik institusi DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Publik tentu berharap wakil rakyat menjaga integritas, bukan justru terseret dalam persoalan yang merusak kepercayaan,” tegas Angga.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, terlebih karena turut bersinggungan dengan kasus hukum yang sedang berjalan. Ia mendesak agar Badan Kehormatan DPRD Sumsel segera mengambil langkah konkret.

“Badan Kehormatan DPRD Sumsel harus bertindak tegas karena ini menyangkut nama baik institusi. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.

Selain itu, Angga juga menekankan pentingnya sikap tegas dari partai politik yang menaungi oknum tersebut. Ia menilai partai memiliki tanggung jawab moral dan organisasi untuk menegakkan disiplin kader.

Lanjutnya, anggota DPRD tersebut harus juga tunduk pada AD/ART partai, Kode etik kader,  sebagaimana partai tersebut memiliki aturan dan pemberian sanksi apabila kader melanggar norma sosial dan hukum, dilarang terlibat dalam skandal yang merusak kepercayaan publik serta merusak nama baik partai. 

“Partai harus mengambil tindakan tegas jika ini terbukti melanggar aturan yang ada. Jangan hanya diam karena ini menyangkut kepercayaan publik,” tambahnya.

Disisi lain, Angga Juli Nasution juga mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut seluruh aliran dana pada kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel wilayah Martapura.(**).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.