Tragedi Siang Bolong, 16 Orang Tewas Hangus Dalam Tabrakan Maut ALS Vs Truk Tangki Minyak Mentah
LIPUTAN SILAMPARI.COM-Tragedi mengerikan terjadi di ruas jalan Desa Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia, sebagian di antaranya dalam kondisi hangus terbakar, setelah terjadi tabrakan maut antara kendaraan yang disebut milik Seleraya Merangin Dua dan bus ALS (Antar Lintas Sumatera).
Peristiwa ini sontak mengguncang publik nasional, tidak hanya karena jumlah korban yang besar, tetapi juga karena munculnya dugaan adanya muatan minyak mentah (crude oil) yang memperparah kobaran api saat kecelakaan terjadi.
Api Melalap Cepat, Korban Tak Sempat Menyelamatkan Diri. Informasi dari lapangan menyebutkan, benturan keras antar kendaraan diikuti ledakan dan kobaran api hebat. Api dengan cepat melalap kendaraan, menyebabkan sejumlah korban terjebak di dalam.
Warga sekitar yang mencoba memberikan pertolongan mengaku kesulitan mendekat karena panas dan asap tebal.
“Api cepat sekali membesar, kami tidak bisa berbuat banyak,” ujar salah satu saksi di lokasi.
Perwakilan LSM Organisasi Pemuda Langit Biru, Awalni, menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi perhatian serius aparat.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Kalau benar ada muatan minyak mentah, maka ini adalah kelalaian fatal yang memakan korban jiwa dalam jumlah besar,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar aparat tidak berhenti pada penanganan kecelakaan semata, tetapi mengusut kemungkinan adanya praktik pengangkutan minyak ilegal di jalan umum.
Nama Perusahaan Ikut Disorot Keterlibatan kendaraan yang disebut milik Seleraya Merangin Dua turut menjadi sorotan. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait insiden tersebut maupun dugaan muatan kendaraan.
LSM meminta perusahaan segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Potensi Pelanggaran Hukum Berat Jika dugaan pengangkutan minyak mentah terbukti, maka kasus ini berpotensi melibatkan pelanggaran serius terhadap:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Desakan Nasional: Bongkar Sampai Akar
LSM dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk:
Mengungkap penyebab pasti kecelakaan;
Memastikan jenis muatan kendaraan;
Menetapkan pihak yang bertanggung jawab;
Membuka hasil investigasi secara transparan.
Duka Mendalam, Publik Menuntut Keadilan
Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Publik kini menunggu jawaban: apakah ini murni kecelakaan, atau ada rantai kelalaian yang selama ini dibiarkan?
“Jangan sampai 16 nyawa melayang tanpa kejelasan. Kebenaran harus dibuka seterang-terangnya,” tutup Awalni.


Tidak ada komentar