Rapat Paripurna DPRD Muratara Bahas Nota Keuangan dan Tiga Rancangan Perda Tahun 2026
LIPUTAN SILAMPIRI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Nota Keuangan serta tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Muratara dalam rangka penyusunan kebijakan dan regulasi daerah.
Dalam rapat, DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah sekaligus fungsi anggaran melalui pembahasan dokumen keuangan daerah dan materi Ranperda yang diajukan.
Pembahasan Nota Keuangan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penganggaran daerah. Melalui pembahasan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah mencermati arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah agar sesuai dengan prioritas pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Nota Keuangan, rapat juga membahas tiga Ranperda yang diajukan untuk menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muratara.
Ketua DPRD Muratara Devi Ariyanto dalam berbagai agenda pembahasan anggaran menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan proses penganggaran daerah. Pada September 2026, DPRD dan Pemkab Muratara juga telah menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Muratara, Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati H. Junius Wahyudi, jajaran perangkat daerah serta undangan terkait.
Melalui pembahasan secara bersama dan sesuai mekanisme yang berlaku, DPRD Muratara dan Pemerintah Kabupaten Muratara diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran serta regulasi daerah yang mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan pembahasan sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ADV)








Tidak ada komentar