Header Ads

Persoalan Somasi Tetap Menempuh Jalur Sebagaimana Mestinya


LIPUTAN SILAMPARI.COM - Somasi yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas melalui BRM & Patners Low Office terhadap wartawan terus menjadi perhatian publik.

Teguran hukum yang dilayangkan tersebut tertuju pada jurnalis/wartawan Angga Julinastionsyah media online Lubuklinggauterkini.com, atas pemberitaan Belanja BBM Dinsos Musi Rawas Diduga Fiktif yang tayang pada 12 Agustus 2025.

Kuasa Hukum BRM & Patners Low Office, Bintang Ramadona, SH, MH saat dikonfimasi melalui via telpon (whatsApp)-nya, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menempuh jalur sebagaimana mestinya bila nantinya tidak diindahkan.

"Negara kita negara hukum, jadi kita tetap menempuh jalur sebagaimana mestinya," ucap Bintang saat dihubungi melalui via telpon whatsappnya, Minggu (24/8/2025).

Selain itu, Bintang Ramadona, juga menyebutkan bahwa somasi yang dilayangkan sudah dikaji oleh pihaknya.

"Kalau tidak ada dasarnya somasi tidak akan dilayangkan," ujarnya.

Tak hanya itu saja, Bintang juga mempertanyakan sertifikasi wartawan Angga Julinastionsyah. Ia juga menyoalkan apakah sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Angga Juli itu terdaftar tidak sebagai wartawan sertifikasi dan apakah kalau narsum tidak bersedia diwawancara ada sanksinya ? Sudah ikut UKW belum Angga ?. Tolong kasih pencerahan aku pak aku masih mau belajar sama rombongan wartawan," tulisnya melalui pesan Whatsapp. 

Sementara itu, Pranata Meksiko, Pimpinan Redaksi (Pimred) media Lubuklinggauterkini.com menyampaikan, tidak ada kaitannya UKW dengan pemberitaan yang ada. Menurutnya, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan kewajiban, sehingga wartawan tidak bisa menjalankan mekanisme jurnalistik.

"Selagi masih dalam kaedah jurnalistik, tentu tidak ada kaitannya UKW dengan berita yang dibuat. UKW itu, uji kompetensi yang diselenggarakan dewan pers, hanya agar terverifikasi dan wartawan jauh lebih profesional. Sekarang, fokus pada berita yang dibuat oleh Angga, itu sudah sesuai kode etik jurnalistik. Yang kita permasalahkan itu, soal pejabat publik yang tidak paham soal hak jawab. Kemudian, soal intimidasi lawyer yang minta berita dihapus. Itu namanya upaya mengintimidasi," terang Pranata. (*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.